Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku berulang kali coba dirayu oleh pimpinan lain yang menghendaki pengguliran HMP. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
"Gue bilang aja ke dia (Taufik), 'Fik, sorry sikap fraksi sama dengan sikap DPP (PDI-P), enggak ada HMP'. Gue lepas tuh rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD, enggak pernah datang gue," kata Prasetio, Rabu (24/6/2015) malam lalu.
Prasetio menjelaskan, HMP bukanlah keputusan dari pelaksanaan angket, melainkan berbeda kesatuan dengan angket maupun interpelasi.
Karena itu, sebagai Ketua DPRD, ia mengaku tidak akan gegabah untuk mengambil kebijakan terhadap kepemimpinan Gubernur DKI.
Selama rapat Bamus DPRD pembahasan HMP, lanjut dia, Taufik-lah yang sering memimpin rapat. "Tetapi, ya enggak bisa, akhirnya mental juga. Mereka (fraksi pendukung HMP) juga harus pakai hitung-hitungan pasti buat HMP karena harus kuorum. Gue bilang saja, 'Kalau lu mau jatuhin Ahok (Basuki) pakai cara instan, ya enggak akan bisa, Bos'," kata anggota Fraksi PDI-P itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, butuh kehadiran minimal tiga perempat atau sekurangnya 80 anggota untuk hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Kemudian, butuh dua pertiga dukungan dari jumlah anggota yang hadir. Untuk diketahui, Fraksi PDI-P di DPRD DKI memiliki anggota terbanyak, yakni 28 orang.
Selain PDI-P, Fraksi Hanura dan Nasdem juga menolak menggulirkan HMP untuk Basuki. Jika dijumlahkan, total anggota Dewan yang tidak mendukung HMP adalah 38 anggota sehingga sisa anggota fraksi yang mendukung HMP adalah 68 orang dan tidak kuorum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.