Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2015, 11:12 WIB
COPYWRITER

Penulis

Tanya:
Assalamu'alaikum Pak Ustadz Saya seorang janda dengan 2 orang anak, Saya melakukan nikah siri (agama) dengan seorang duda, dimana pernikahan kami melalui walihakim, apakah pernikahan kami sah pak ustadz? Jazakumullah minal khatsiran, Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Liza

Jawab:
Ibu Liza,

Menurut pendapat sebagian besar ulama, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima syarat: (1) ada mempelai (2) saksi (3) wali (4) mahar/maskawin (5) ijab kabul. Khusus untuk janda, ada yang berpendapat tidak perlu wali.

Terkait dengan pernikahan siri, di kalangan para ulama dan organisasi Islam di Indonesia terdapat dua pendapat. Pertama, pernikahan siri dinyatakan sah karena sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami para ulama klasik. Kedua, pernikahan siri yang tidak disertai pencatatan dan pemenuhan persyaratan sebagaimana Undang-undang Perkawinan tidak sah. Alasannya: (1) potensial menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan hak dan kewajiban suami isteri, warisan, dan akte kelahiran anak. (2) walaupun pada jaman Nabi Muhammad pernikahan tidak dicatat, tetapi ada beberapa tuntunan agar pernikahan dirayakan, tidak dirahasiakan. Selain itu, Nabi Muhammad memerintahkan agar kaum muslimin meluangkan waktu untuk memenuhi undangan walimatul ursy.  Hal ini secara implisit menunjukkan agar pernikahan dicatat dalam memori kolektif masyarakat. Tidak adanya pencatatan karena pada waktu itu masyarakat masih memegang teguh kejujuran dan tanggungjawab serta mobilitas terbatas. Keadaan ini sangat berbeda dengan masyarakat sekarang yang banyak kebohongan, pengkhianatan dan mobilitas yang tinggi (3) tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, menimbulkan rasa aman dan ketenangan hidup karena adanya jaminan sosial, ekonomi dan hukum. Jika perkawinan tidak tercatat, maka akan potensial menimbulkan masalah dikemudian hari karena tidak adanya jaminan sosial dan kepastian hukum. (4) tujuan Syariat Islam, termasuk pernikahan, adalah untuk melindungi manusia, kehidupan, dan keturunan. Pernikahan adalah ikatan agung untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak.

Saran kami, sebaiknya ibu mencatatkan pernikahan secara resmi ke kantor urusan Agama (KUA) untuk terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta jaminan dan perlindungan hukum bagi ibu dan anak. Wallahu' alam. (AM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com