Liza
Jawab:
Ibu Liza,
Menurut pendapat sebagian besar ulama, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima syarat: (1) ada mempelai (2) saksi (3) wali (4) mahar/maskawin (5) ijab kabul. Khusus untuk janda, ada yang berpendapat tidak perlu wali.
Terkait dengan pernikahan siri, di kalangan para ulama dan organisasi Islam di Indonesia terdapat dua pendapat. Pertama, pernikahan siri dinyatakan sah karena sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami para ulama klasik. Kedua, pernikahan siri yang tidak disertai pencatatan dan pemenuhan persyaratan sebagaimana Undang-undang Perkawinan tidak sah. Alasannya: (1) potensial menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan hak dan kewajiban suami isteri, warisan, dan akte kelahiran anak. (2) walaupun pada jaman Nabi Muhammad pernikahan tidak dicatat, tetapi ada beberapa tuntunan agar pernikahan dirayakan, tidak dirahasiakan. Selain itu, Nabi Muhammad memerintahkan agar kaum muslimin meluangkan waktu untuk memenuhi undangan walimatul ursy. Hal ini secara implisit menunjukkan agar pernikahan dicatat dalam memori kolektif masyarakat. Tidak adanya pencatatan karena pada waktu itu masyarakat masih memegang teguh kejujuran dan tanggungjawab serta mobilitas terbatas. Keadaan ini sangat berbeda dengan masyarakat sekarang yang banyak kebohongan, pengkhianatan dan mobilitas yang tinggi (3) tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, menimbulkan rasa aman dan ketenangan hidup karena adanya jaminan sosial, ekonomi dan hukum. Jika perkawinan tidak tercatat, maka akan potensial menimbulkan masalah dikemudian hari karena tidak adanya jaminan sosial dan kepastian hukum. (4) tujuan Syariat Islam, termasuk pernikahan, adalah untuk melindungi manusia, kehidupan, dan keturunan. Pernikahan adalah ikatan agung untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak.
Saran kami, sebaiknya ibu mencatatkan pernikahan secara resmi ke kantor urusan Agama (KUA) untuk terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta jaminan dan perlindungan hukum bagi ibu dan anak. Wallahu' alam. (AM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.