Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Cilincing Jakarta Utara Beli Sabu Barter Solar

Kompas.com - 02/07/2015, 15:54 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima nelayan Mu (35), Ka alias Kinclung (39), Wa (32), ES (46), dan DS (47), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena menggunakan narkoba jenis sabu menjelang waktu sahur, Kamis (2/7/2015).
 
Kelima warga Cakung Drain Barat, Cilincing, Jakarta Utara tersebut mengaku membeli sabu dengan cara barter dengan bahan bakar jenis solar.
 
"Ada lima nelayan yang kita amankan atas dugaan pemakaian dan kepemilikan sabu," ujar Kepala Subdit (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polair (Ditpolair) Polda Metro Jaya, Komisaris Edi Guritno, Kamis (2/7/2015).
 
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang meresahkan aktivitas beberapa nelayan yang kerap mengkonsumsi narkoba. Apalagi, aktifitas terlarang tersebut, kerap dilakukan menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Mu dan Ka yang sedang teler akibat pengaruh obat-obatan. Dari tangan Mu, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.
 
Kepada polisi, Mu mengaku membeli serbuk haram tersebut dari ES yang masih tetangganya. Berdasarkan "nyanyian" Mu, polisi kemudian membekuk ES bersama dua pelaku lainnya tidak jauh dari lokasi pertama di hari yang sama.
 
"Informasi dari dua pelaku pertama, anggota kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, Wa (32), ES (46), dan DS (47)," kata Edi.
 
ES mengaku hanya sebagai kurir selama sebulan terakhir. Polisi juga mengamankan dua paket sabu dalam plastik bening.
 
Pengakuan ES, dia tidak menjual sabu tersebut, melainkan menukarkannya dengan bahan bakar jenis solar. Untuk satu paket sabu seberat 1 gram, bisa ditukar dengan tiga jeriken solar isi 30 liter.
 
"Biasanya para nelayan itu membeli shabu paket hemat seharga Rp 400 ribu. Tapi, oleh ES, satu paket bisa dibarter dengan 3 jeriken yang harganya Rp 200 ribu per jeriken. Makanya lebih untung," papar Edi.
 
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam jeratan pasal berlapis tentang Narkoba. Yaitu, pasal 127, 112 (ayat 1) dan 114 (ayat 1), UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 
Untuk penanganan selanjutnya, kelima pelaku dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com