JAKARTA, KOMPAS.com - Lima nelayan Mu (35), Ka alias Kinclung (39), Wa (32), ES (46), dan DS (47), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena menggunakan narkoba jenis sabu menjelang waktu sahur, Kamis (2/7/2015).
Kelima warga Cakung Drain Barat, Cilincing, Jakarta Utara tersebut mengaku membeli sabu dengan cara barter dengan bahan bakar jenis solar.
"Ada lima nelayan yang kita amankan atas dugaan pemakaian dan kepemilikan sabu," ujar Kepala Subdit (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polair (Ditpolair) Polda Metro Jaya, Komisaris Edi Guritno, Kamis (2/7/2015).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang meresahkan aktivitas beberapa nelayan yang kerap mengkonsumsi narkoba. Apalagi, aktifitas terlarang tersebut, kerap dilakukan menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Mu dan Ka yang sedang teler akibat pengaruh obat-obatan. Dari tangan Mu, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Kepada polisi, Mu mengaku membeli serbuk haram tersebut dari ES yang masih tetangganya. Berdasarkan "nyanyian" Mu, polisi kemudian membekuk ES bersama dua pelaku lainnya tidak jauh dari lokasi pertama di hari yang sama.
"Informasi dari dua pelaku pertama, anggota kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, Wa (32), ES (46), dan DS (47)," kata Edi.
ES mengaku hanya sebagai kurir selama sebulan terakhir. Polisi juga mengamankan dua paket sabu dalam plastik bening.
Pengakuan ES, dia tidak menjual sabu tersebut, melainkan menukarkannya dengan bahan bakar jenis solar. Untuk satu paket sabu seberat 1 gram, bisa ditukar dengan tiga jeriken solar isi 30 liter.
"Biasanya para nelayan itu membeli shabu paket hemat seharga Rp 400 ribu. Tapi, oleh ES, satu paket bisa dibarter dengan 3 jeriken yang harganya Rp 200 ribu per jeriken. Makanya lebih untung," papar Edi.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam jeratan pasal berlapis tentang Narkoba. Yaitu, pasal 127, 112 (ayat 1) dan 114 (ayat 1), UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Untuk penanganan selanjutnya, kelima pelaku dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.