Saat menangkap ketiga pelaku pada Sabtu (27/6/2015) lalu, pihak Polres Kota Tangerang turut menemukan 40 bungkus citric acid cap Gajah.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, merek asam nitrat cap Gajah merupakan salah satu bahan campuran untuk membersihkan lantai kamar mandi.
"Bahan baku madu pakai citric acid, gula pasir, aroma madu atau essence, dan sedikit tambahan madu asli," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema, Kamis (2/7/2015). [Baca: Waspada Penjual Madu Palsu Mengaku-ngaku Penduduk Asli Suku Baduy]
Dari ketiga pelaku, petugas mendapati 1.275 botol kecil dan 50 botol besar yang sudah diisi dengan madu. Mereka menjual madu botol kecil seharga Rp 30.000 dan madu botol besar seukuran botol sirup dengan harga Rp 50.000.
Para pelaku mempekerjakan 16 karyawan di tiga tempat terpisah dan hanya diupah setiap hari sebesar Rp 6.500 sampai Rp 7.000.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian adat Suku Baduy yang digunakan pelaku untuk menjual madunya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual madu tersebut selama dua setengah tahun lebih.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.