Taksi gelap tersebut akan mengikuti sejumlah persyaratan dan diresmikan dengan status sebagai kendaraan sewa.
"Sebelumnya, kita mau 'menguningkan' taksi-taksi gelap jadi transportasi umum. Tetapi, setelah rapat dengan Otban (Otoritas Bandara) dan Polres Bandara, ada upaya untuk dijadikan mobil sewa. Kami juga sedang menginventarisasi berapa banyak taksi gelap di sini," kata Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta Zulfahmi, Jumat (3/7/2015).
Sampai saat ini, jumlah sementara taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta ada sekitar 700 unit. Hitungan tersebut berdasarkan hitungan kepolisian dari penertiban yang rutin dilakukan selama dua hari sekali.
Realisasi melegalkan taksi gelap akan dilakukan dalam waktu dekat. Nantinya, taksi gelap itu akan ditempeli stiker sebagai penanda. Cara memesan taksi gelap yang sudah berstatus mobil sewa itu pun tidak bisa langsung atau on street, tetapi melalui pemesanan online.
Masalah tarif dan tempat ngetem taksi gelap itu akan dibicarakan lebih lanjut. "Tarifnya berdasarkan kesepakatan. Nanti yang akan menentukan adalah pihak PT Angkasa Pura II," kata Zulfahmi.
Keberadaan taksi gelap yang berkeliaran di wilayah bandara dinilai mengganggu dan membuat persaingan antar-moda transportasi umum tidak sehat. Hampir setiap hari pula pengemudi taksi gelap "kucing-kucingan" dengan aparat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, daripada dilarang, diputuskan supaya taksi gelap yang masih aktif akan dibina dan diatur sedemikian rupa. Rencana ini disebut tidak akan mengganggu operasional taksi reguler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.