Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, kejadian itu bermula ketika Guslan menerima HA (32) sebagai pembelinya pada (16/6/2015) lalu.
HA sempat memesan beberapa tas yang menjadi dagangannya. "Ketika korban mengambil barang-barang yang dipesan tersangka, tersangka malah mengambil tas milik korban," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2015).
Krishna mengatakan, HA memanfaatkan kondisi Guslan yang tengah lengah mengambil barang. Kemudian, ia dengan cepat mengambil tas Guslan dan kabur. [Baca: Jelang Lebaran, Polisi Berpakaian Preman Disebar di Kawasan Tanah Abang]
Beruntung, Guslan segera menyadari hal itu. Ia langsung berteriak untuk memancing perhatian publik. Kepanikan tersebut pun terendus oleh anggota polisi yang sedang berjaga di Pasar Tanah Abang.
"Anggota langsung mengejar dan mengamankan tersangka saat itu juga," kata Krishna. HA ditangkap bersama alat bukti berupa tas berisi satu unit BlackBerry dan uang tunai Rp 3,5 juta. Barang bukti tersebut merupakan milik Guslan yang disimpan di toko.
Kepada polisi, HA mengaku baru dua kali mencopet. Namun, polisi masih mendalami bila HA sudah kerap melakukan itu. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.