Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial

Kompas.com - 03/07/2015, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang tidak mengakomodasi kepemilikan bangunan komersial. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan konsumen. Pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (2/7), mengatakan, berbeda dengan UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, UU No 20 Tahun 2011 hanya mengakomodasi kepemilikan hunian dan campuran. UU ini tak mencakup bangunan komersial, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan. Padahal, UU No 20 Tahun 2011 diterbitkan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 1985.

Kondisi itu, kata Sanusi, membuat pembeli atau penyewa bangunan komersial terkatung-katung tanpa kepastian. Mereka telah membayar toko atau unit, tetapi setelah 2011 tak mendapatkan sertifikat. Sebab, pemerintah daerah, yakni gubernur, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan pertelaan (keterangan atau rincian hak atas bangunan bersama), sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat hak milik atas satuan bangunan.

"Mereka yang menyewa atau membeli bangunan tak bisa mengakses kredit ke perbankan atau serba salah untuk menjual atau menyewakannya ke pihak lain karena tak ada sertifikatnya. Kondisi itu merugikan pemerintah daerah karena potensi pajak hilang," ujar Sanusi.

Sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta juga menyoroti penerbitan sertifikat untuk bangunan superblok. Selama ini, sertifikat baru terbit setelah seluruh menara terbangun. Pembeli awal harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat atas unit yang dia beli setelah semua menara terbangun dan terbentuk kepengurusan penghuninya.

Kepala Bidang Perencanaan Struktur Ruang Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Pandita menambahkan, pemerintah daerah serba salah dengan kondisi itu. Pihaknya sepakat membawa hal ini ke rapat koordinasi serta mengajukan peninjauan kembali atas UU No 20 Tahun 2011.

Sementara itu, menurut Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Monggur Siahaan, terdapat ratusan hingga ribuan bangunan yang melanggar aturan di wilayahnya.

Bangunan berbagai ukuran dan jenis dibangun di atas saluran air, sempadan jalan, atau menyalahi izin peruntukan. (JAL)

_______________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juli 2015, di halaman 25 dengan judul "Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com