"Pertama kali bertemu, adik kandung Kanjeng Ratu Hemas (Susi Drajad) meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah hukum," kata Elita di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Elita menjelaskan awalnya terlapor Susi meminta bantuan mencari data terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkara sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.
Susi menjanjikan bayaran total sejumlah Rp1,6 miliar jika Elita mendapatkan data Putusan PK dari MA tersebut.
Elita mendapatkan data itu kemudian Susi menyerahkan dua lembar cek yakni cek Bank Mandiri Nomor : GI 045128 senilai Rp1 miliar tertanggal 18 Desember 2014 dan cek Bank BNI 46 Nomor : CQ 365347 senilai Rp600 juta tertanggal 22 Desember 2014.
Elita mengungkapkan masalah mulai muncul setelah diketahui dua lembar cek tersebut dinyatakan "bodong".
Untuk menyelesaikan masalah itu, Elita melakukan pendekatan secara persuasif kepada Susi hingga melayangkan dua kali somasi.
Surat somasi pertama Nomor : 05/SS/LFLA/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015 dan somasi kedua Nomor : 009/SS/LFLA/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015.
"Namun Susi tidak merespon sehingga kami melaporkan ke kepolisian," ujar Elita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2402/VI/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2015, Elita melaporkan Susi dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti saya cek," ucap Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.