Surat pembaca itu dikliping oleh seorang pengguna angkutan umum yang juga administrator akun Twitter @naikumum, Andreas Lucky Lukwira.
"Jadi sudah pernah dikeluhkan sebelumnya, tetapi busnya masih jalan. Artinya kan pengawasannya lalai," kata Andreas, Sabtu.
Surat itu dibuat seorang pembaca bernama Ahmad David asal Jakarta Selatan. Surat tersebut berbunyi, "Jauh panggang dari api. Begitulah pendapat saya mengenai layanan bus Transjakarta yang masih sangat jauh dari harapan. Pada 15 Juli, saya menumpang bus gandeng transjakarta bernomor polisi B 7436 IV dengan nomor kode LRN 045 dari Kampung Melayu, Jakarta Timur, ke Gunung Sahari, Jakarta Utara. Bus berjalan lambat dan terseok-seok. Hampir seluruh bagian bus berbunyi gemerinyit. AC mengeluarkan hawa panas dan bau. Penumpang dan busnya sendiri sama-sama tersiksa sepanjang perjalanan. Karena penasaran, saya putuskan mengikuti rute bus tersebut hingga berakhir di Ancol. Lalu saya mencari stiker tanda uji KIR yang biasanya ditempelkan pada sisi bus seperti yang terdapat pada bus pengangkut umum. Ternyata KIR bus tersebut sudah berakhir sejak Maret 2013. Apakah karena milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bus Transjakarta itu tidak perlu uji KIR?"
Surat tersebut mendapat balasan dari pihak pengelola Transjakarta yang saat itu masih berupa Unit Pengelola (UP) Transjakarta pada 16 Oktober 2014. Kepala UP Transjakarta Pargaulan Butarbutar mengakui, uji kir bus transjakarta LRN 045 berakhir pada Maret 2013. Kir berikutnya telah dilakukan tetapi belum lulus uji.
"UP Transjakarta telah menegur PT Eka Sari Lorena (operator bus tersebut) dan juga memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku," tulis Pargaulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.