Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam satu klausulnya mengatur tentang penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub). Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menjelaskan, di dalam klausul itu disebutkan provinsi yang menggunakan Pergub sebagai dasar hukum anggarannya, tidak dapat membangun proyek yang baru direncanakan dan menggunakan tahun jamak. Artinya, proyek LRT yang otomatis menggunakan tahun jamak tersebut tidak dapat dilakukan.
Sehingga, dia meminta Basuki untuk membenahi transportasi massal yang ada saat ini, seperti transjakarta serta berupaya menggenjot serapan anggaran.
"Dari kajiannya saja, LRT itu belum jelas, apalagi kalau dilihat dari peraturannya. Sudah Pak Ahok (Basuki) jangan terus pencitraan, penyerapan anggarannya baru di bawah 20 persen," kata Taufik.
Sementara itu di sisi lain, Basuki mengaku ia berrsikeras untuk membangun LRT adalah demi menunjang pelaksanaan Asian Games 2018. Pembangunan LRT ini juga merupakan amanat Presiden Joko Widodo.
Basuki menunjuk PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya untuk membangun infrastruktur LRT. Rencananya, Pemprov DKI menganggarkan sebesar Rp 500 miliar untuk membangun rel sepanjang satu kilometer pada koridor I (Kelapa Gading-Kebayoran Lama) pada APBD Perubahan 2015.
Kemudian, DKI juga akan mengajukan anggaran sebesar Rp 3 triliun pada KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2016 untuk pembangunan LRT.
Adapun Pemprov DKI berencana membangun LRT di tujuh koridor. Ketujuh koridor itu, yakni Kebayoran Lama-Kelapa Gading (21,6 km), Tanah Abang-Pulo Mas (17,6 km), Joglo-Tanah Abang (11 km), Puri Kembangan-Tanah Abang (9,3 km), Pesing-Kelapa Gading (20,7 km), Pesing-Bandara Soekarno-Hatta (18,5 Km), dan Cempaka Putih-Ancol (10 km).
Payung hukum pembangunan LRT
Basuki menjelaskan, LRT merupakan nama lain transportasi kereta. Sehingga, telah diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 serta Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2017.
Beberapa payung hukum pembangunan LRT yakni Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kemudian Pergub Nomor 103 Tahun 2007 Tentang Pola Penetapan Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RPJMD DKI 2013-2017, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).