Meski tak lolos uji kir, bus tersebut tetap dioperasikan oleh operatornya, PT Eka Sari Lorena.
Hal itu terjadi pada 2014 saat layanan bus Transjakarta masih berada di bawah pengelola sebelumnya, Unit Pengelola Transjakarta Busway.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Lorena itu diketahui seorang warga bernama Ahmad David yang kemudian melaporkannya melalui surat pembaca yang tayang di Harian Kompas pada medio September 2014. Setelah itu, kata Kosasih, UP Transjakarta Busway langsung menindak PT Eka Sari Lorena.
"Kepala Unit Pengelola Transjakarta Busway waktu itu pernah menindak bus LRN-045 karena kir-nya habis pada saat itu. Hal itu yang masuk Surat Pembaca KOMPAS di tahun 2014," kata Kosasih, melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2015).
Pasca penindakan itu, kata dia, PT Eka Sari Lorena langsung mengurus perpanjangan izin kir yang masa berlakunya baru akan habis pada 15 Juli 2015. Dengan demikian, Kosasih memastikan sejak layanan bus transjakarta diambil alih oleh pihaknya per 1 Januari 2015 hingga akhirnya terbakar di Halte Salemba pada Jumat (3/7/2015) pekan lalu, izin kir bus bermerek Komodo itu belum habis.
"Bus LRN-045 memiliki izin kir yang masih berlaku pada saat kejadian. Kami mengawasi bus secara ketat per 1 Januari 2015 ini. Kami juga bekooordinasi erat dengan Dinas Perhubungan kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.