Hubungan intim yang tak pantas dilakukan seorang guru tersebut telah dilakukan SB dan WD sebanyak empat kali. Kejadian pertama terjadi sekitar setahun yang lalu dengan paksaan.
Setelah pencabulan pertama, WD diingatkan SB bahwa kini mereka sudah berstatus pacar karena telah berhubungan badan. Awalnya terpaksa, hubungan antara guru dan murid itu pun menjadi memiliki dasar suka sama suka. Sebab, SB memiliki sikap yang perhatian kepada WD.
Meski atas dasar suka sama suka, SB tetap dilaporkan ke polisi setelah kejadian tersebut diketahui warga. Proses penangkapan SB pun dilakukan dengan penjebakan.
Polisi menjebak SB dengan mengundangnya bertemu di suatu tempat. Kemudian, polisi meringkusnya. Setelah itu, SB pun ditahan dan diproses secara hukum.
Orangtua cabut laporan
Akan tetapi, proses hukum SB sempat disebut-sebut akan berhenti karena orangtua murid yang dicabuli mencabut laporannya. DE, orangtua WD (12), mencabut laporan karena proses hukum membuatnya terlilit utang.
"Bukan apa-apa ya. Saya mau urus ini itu ke polres minimal banget sediain duit Rp 50.000," ujar DE di rumahnya di Bekasi Timur, Rabu (1/7/2015).
DE mengeluhkan besarnya ongkos perjalanan yang harus dia keluarkan tiap kali mengurus kasus anaknya ke polres. Dia harus menumpang ojek atau becak terlebih dahulu dengan ongkos Rp 30.000.
DE bercerita, dia pernah membawa tujuh orang saksi ke polres untuk diperiksa oleh polisi. Tujuh orang saksi tersebut merupakan teman-teman anaknya sendiri.
Dia menceritakan betapa sulitnya mengumpulkan anak-anak itu. Belum lagi, dia harus memberi makan siang kepada anak-anak tersebut. Padahal, DE hanya seorang ibu rumah tangga sementara suaminya hanyalah seorang satpam.
Keluarga DE tinggal di sebuah rumah kontrakan yang tidak jauh dari sekolah WD. Tiap DE harus mengurus kasus ke polres, dua anak DE yang masih kecil terpaksa harus dititipkan ke tetangga.
DE pun menyerah untuk melanjutkan proses hukum SB setelah dia harus membayar hasil visum putrinya. Ketika itu, DE mengaku harus merogoh uang hampir Rp 500.000 untuk mengambil hasil visum.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo pun membenarkan laporan tentang SB sudah dicabut. Proses penghentian penyidikannya pun diproses dan menunggu tanda-tangan kapolres.
"Benar laporan sudah dicabut, sekarang prosesnya sudah menuju SP3," ujar Siswo.