"Apabila seseorang sudah mengancam nyawa petugas dan nyawa orang lain, kita diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di ruangannya, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Penembakan tersebut bertujuan untuk melumpuhkan. Selain itu tindakan tersebut harus tegas dan terukur. "Sekali pun akibatnya meninggal dunia," jelas Iqbal.
Namun, jika tidak ada hal yang mengancam tetapi polisi menembak hingga menewaskan seseorang, maka hal tersebut perlu diusut. Salah satunya menelaah apakah ada unsur kesalahan atau tidak.
"Apabila belum, itu yang kita dalami. Ada unsur kesalahan gak dalam SOP nya terhadap perwira yang melalukan itu," jelas Iqbal.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan, anggotanya yang melepaskan tembakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Namun, Susetio belum dapat memastikan bahwa penembakan dilakukan dari jarak 1,5 meter.
"Apa yang kita lakukan sudah melakukan tahapan-tahapan dan sesuai dengan SOP. Terkait kronologi penembakan masih didalami. Polres sedang menginvestigasi," ujarnya.