Jawab:
Wanita yang menyusui termasuk golongan mereka yang berat dalam berpuasa. Oleh karena itu, mereka wajib membayar fidiah (Al Baqarah: 184). Caranya dengan memberi sedekah minimal 6 ons makanan pokok atau nilai yang setara kepada fakir miskin. Fidiah dapat dibayar harian atau rapel.
KH Endang Mintarja
Jawab:
Bapak Ilham,
Sesuai Al Quran Surat Al Baqarah: 184, ibu yang menyusui cukup membayar fidiah dengan cara memberi makan satu orang miskin sesuai dengan standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga Pak Ilham, atau bisa juga dalam bentuk uang senilai satu kali makan. Wallahualam.
Dr H Abdul Mu'ti, M Ed
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.