Menurut Hendri, selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang, PB memang kerap berbuat buruk. Beberapa kali PB menyalahi aturan partai ataupun di DPRD Kota Tangerang, seperti mangkir dari pertemuan, dan juga datang tidak tepat waktu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkapkan, PB mengaku kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia memperoleh sabu dari rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RL (35).
PB ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama seorang perempuan, DO (31), di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2015) dini hari. Di sana, mereka terbukti sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tersangka RL.
PB dan DO dikenakan Pasal 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RL dijerat Pasal 114 Sub 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.