Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya Pembangunan LRT Tidak Diperdebatkan

Kompas.com - 07/07/2015, 08:56 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna menilai tidak ada yang keliru dari rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Jakarta. Meskipun ide pembangunannya baru muncul belakangan, ia menganggap hal tersebut seharusnya tidak menjadi sesuatu yang diperdebatkan.

Menurut Yayat, dasar hukum untuk pembangunan LRT dapat disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian bisa disinergikan dengan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang.

"Apalagi kajiannya kan juga sudah dibuat oleh PT Pembangunan Jaya dan akan dikembangkan dengan Jakpro. Di sisi lain, hal itu juga akan disinergikan dengan Perda Tata Ruang," kata Yayat saat dihubungi, Senin (6/7/2015).

Dengan demikian, ia menilai yang perlu dilakukan untuk saat ini bukan lagi memperdebatkan soal dasar hukumnya, melainkan bersama-sama melakukan pengawasan agar proyek tersebut bisa selesai tepat waktu dan tidak ada penyelewengan dalam pengguanaan anggarannya.

"Enggak usah ada UU baru, itukan sudah ada di Perda Tata Ruang. Tinggal kontrol dari sisi pendanaan saja. Sikap DPRD itu tinggal dari aspek pengawasan," ujar Yayat.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati pernah mengatakan bahwa rencana pembangunan LRT bisa tanpa menunggu RTRW (rencana tata ruang wilayah). Yang penting, ujar dia, sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk pembangunan proyek tersebut.

"Kalau untuk LRT sebetulnya sudah ada dasarnya Perda, yakni di Bab 7 halaman 200 dalam RPJMD 2013 sampai 2017, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013, itu RPJMD. DPRD dan eksekutif telah bersepakat untuk membangun LRT," kata Tuty, di Balai Kota, Jumat (26/6/2015).

Sebagai informasi, sejumlah kalangan, baik dari anggota DPRD maupun pakar transportasi mempertanyakan dasar hukum pembangunan LRT. Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa provinsi yang menggunakan Pergub sebagai dasar hukum anggarannya tidak dapat membangun proyek yang baru direncanakan dan menggunakan tahun jamak.

Pada tahun ini DKI Jakarta menggunakan landasan hukum Pergub dalam pengesahan APBD. Dan LRT sendiri merupakan proyek tahun jamak yang ditargetkan mulai tahun ini dan akan selesai pada 2018.

"Dari kajiannya saja, LRT itu belum jelas, apalagi kalau dilihat dari peraturannya. Sudah Pak Ahok (Basuki) jangan terus pencitraan, penyerapan anggarannya baru di bawah 20 persen," kata Taufik.

Sedangkan Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Izzul Waro menganggap LRT tidak bisa dipaksakan dibangun jika belum ada kajian yang matang. Ia menegaskan, Pemprov DKI memerlukan perencanaan serta kajian panjang untuk membangun proyek LRT.

"Mulai dari master plan pelayanan transportasi di Jakarta, uji kelaikan, Detail Enginering Design (DED), pengukuran tarif agar tidak memberatkan subsidi pemerintah dan hal lain yang harus diperhatikan sebelum pembangunan infrastruktur," kata peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com