Bahkan, lanjut Basuki, ada pegawai negeri sipil (PNS) DKI ikut "bermain" dalam pengalihan aset negara tersebut. "Jadi ada tanah (Dinas) Kesehatan mau dijadiin kos-kosan dan tingkat lagi. Kami mau pecat pejabat yang main di sana," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (7/7/2015).
Hal ini menyusul opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan DKI tahun 2014. Terlebih lagi, satu hal yang disoroti adalah peralihan aset Pemprov DKI ke pihak ketiga.
Untuk mengantisipasinya, Pemprov DKI akan menerapkan sistem aktual basis dalam menyusun laporan keuangan. Nantinya semua transaksi yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dikunci seperti sistem yang ada di perbankan.
Selain itu, Basuki juga akan melakukan renegosiasi kontrak terhadap penggunaan aset. Sebab, ada beberapa kerja sama dengan pihak ketiga yang justru merugikan Pemprov DKI.
Pemprov DKI mengkaji langkah atas peralihan aset DKI kepada pihak ketiga, apakah gugatan ke pengadilan atau renegosiasi ulang, karena lemahnya kontrak yang sudah disepakati.
"Kami mau lakukan gugatan dan pemecatan oknum pejabat yang 'main'," kata Basuki.
BPK baru memberi opini terhadap kinerja Pemprov DKI tahun 2014. Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi catatan BPK adalah belum memadainya pengendalian, pencatatan, dan pengamanan aset melalui skema kemitraan dengan pihak ketiga. Hal ini berpotensi merugikan Pemprov DKI senilai Rp 3,58 triliun.
"Tidak maksimalnya kinerja Pemprov DKI untuk mencatat dan menjaga aset-aset daerah menjadi salah satu dasar pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian atas kinerja Pemprov DKI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.