"Jadi kalau nanti ada peristiwa, ada peristiwa petasan, apalagi sampai ada korban di tempat itu, ya saya gampang saja, kapolseknya saya copot, kapolresnya saya evaluasi," kata Tito di ruang rapat Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Tito mengaku berulang kali memperingatkan jajarannya untuk menerapkan toleransi nol (zero tolerance) terhadap peredaran petasan di wilayahnya.
"Saya sudah perintahkan kepada jajaran reserse, kapolres, kapolsek untuk melaksanakan operasi petasan dan zero tolerance soal petasan," kata Tito.
Aturan soal petasan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak, yakni bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
Menurut aturan tersebut, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.