"Kalau kesengajaan sangat kecil. Kalau faktor kelalaian pasti ada unsur pidana. Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran dapat dipidana, ini dapat kita terapkan," jelas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di ruang rapat, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Unsur pidana tersebut diatur dalam Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman bagi seseorang yang lalai dan menyebabkan kebakaran yakni lima tahun penjara.
Tito pun tidak menutup kemungkinan siapa pun akan terkena tindak pidana pasal tersebut. Apalagi dia terbukti lalai dan membahayakan orang lain dengan menyebabkan kebakaran tersebut.
"Sangat mungkin (kelalaian tenant). Apakah karyawan, tenant, atau manajemennya. Itu sangat mungkin. Tidak boleh main-main. Satu kebakaran saja, ini merugikan," kata Tito.
Hari ini Pusat Laboratorium (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan ulang di JW Sky Lounge Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyebab kebakaran di fasilitas publik tersebut.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi mengungkapkan, ada dua pegawai yang diduga mengoperasikan oven sampai akhirnya terjadi hubungan pendek arus listrik dan menyebabkan kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.