Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Unsur Pidana Kebakaran di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 07/07/2015, 12:55 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di JW Sky Lounge Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2015). Unsur pidana tersebut dapat berupa kesengajaan atau pun kelalaian.

"Kalau kesengajaan sangat kecil. Kalau faktor kelalaian pasti ada unsur pidana. Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran dapat dipidana, ini dapat kita terapkan," jelas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di ruang rapat, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Unsur pidana tersebut diatur dalam Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman bagi seseorang yang lalai dan menyebabkan kebakaran yakni lima tahun penjara.

Tito pun tidak menutup kemungkinan siapa pun akan terkena tindak pidana pasal tersebut. Apalagi dia terbukti lalai dan membahayakan orang lain dengan menyebabkan kebakaran tersebut.

"Sangat mungkin (kelalaian tenant). Apakah karyawan, tenant, atau manajemennya. Itu sangat mungkin. Tidak boleh main-main. Satu kebakaran saja, ini merugikan," kata Tito.

Hari ini Pusat Laboratorium (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan ulang di JW Sky Lounge Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyebab kebakaran di fasilitas publik tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi mengungkapkan, ada dua pegawai yang diduga mengoperasikan oven sampai akhirnya terjadi hubungan pendek arus listrik dan menyebabkan kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com