"Jangan kita memberi kepada mereka karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Djarot yakin bahwa dengan tidak memberikan sumbangan kepada para pengemis yang ada jalan akan membuat jumlah pengemis dan gelandangan yang ada di Jakarta berkurang dengan sendirinya.
"Saya yakin kalau orang Jakarta tidak memberi maka otomatis tidak akan ada pengemis," ujar Djarot.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kukuh Hadi Santoso mengatakan, bila mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, warga yang memberikan sumbangan kepada pengemis yang ada di jalan bisa dikenakan sanksi.
"Jadi bukan hanya yang meminta, tapi yang memberi kalau ketahuan kita tangkap. Hukumnya sama," ucap dia.
Meski demikian, Kukuh mengaku sampai sejauh ini belum pernah menangkap warga yang memberikan sumbangan kepada pengemis yang ada di jalan. Sebab, ia mengaku sulit untuk menjalankannya.
"Sementara ini belum karena selama ini begitu orang ngasih langsung pergi. Tapi, akan kita laksanakan," kata Kukuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.