Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK: Beli Garam Pakai Uang Negara Satu Rupiah Pun Pasti Kami Periksa

Kompas.com - 07/07/2015, 15:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar angkat bicara perihal berbagai kekesalan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov DKI atas laporan keuangan tahun 2014. Termasuk tentang kekesalan Basuki atas sikap BPK yang memeriksa uang operasionalnya hingga biaya pembelian sayur mayur dan cabe-cabean. 

"Semua uang negara satu rupiah pun pasti kami periksa. Beli garam kalau pakai uang negara ya kami periksa, beli apapun pakai APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) ya kami periksa," kata Harry kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2015). 

Mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu menegaskan BPK tidak akan memeriksa pengeluaran yang berasal dari anggaran pribadi Basuki.

"Ahok (Basuki) sebagai pribadi dan tidak mengambil uang APBD keluar Rp 10 miliar, kami enggak bisa periksa. Tetapi kalau dia sebagai Gubernur gunakan satu rupiah uang negara, ya pasti kami periksa," kata Harry. [Baca: Ahok: Ada Oknum BPK Tanya Uang Beli Cabai Berapa, Sayur Berapa, Gila... Hina Sekali]

Sebelumnya, Basuki merasa kesal karena gaji serta uang operasional yang diterimanya saat menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan kini menjadi Gubernur "diutak-atik" oleh BPK.

Bahkan, lanjut dia, BPK sampai memeriksa uang yang dipergunakan untuk membeli sayur-sayuran.

"Saya mau tanya operasional menteri-menteri diperiksa sampai uang cabe dan beras enggak? Hal ini diulang sekarang dan sudah pernah diperlakukan sama saya waktu jadi Bupati Belitung Timur tahun 2005-2006 dulu. Ada oknum BPK tanya uang beli cabe berapa, sayur berapa, beras berapa. Gila, hina sekali," kata Basuki kesal.

Sehingga ia meminta anggota BPK berani melakukan pembuktian harta terbalik. Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.

Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com