Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan BPK soal Opini WDP yang Diterima Pemprov DKI

Kompas.com - 07/07/2015, 16:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar menjelaskan, pemberian opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan tahun 2014 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPK memiliki perhitungan dalam menetapkan pemberian opini kepada pemerintah daerah, apakah wajar tanpa pengecualian (WTP), WDP, atau disclaimer

"Jadi, untuk penerapan WTP, standar kami adalah 3 persen terhadap keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau di atas 3 persen keuangan bisa dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah bisa dapat WTP," kata Harry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2015). 

Contoh sederhananya ialah ketika gubernur membelanjakan anggaran sebesar Rp 100 miliar. Kemudian, Rp 5 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka laporan keuangannya tidak dapat menerima opini WTP.

Contoh lainnya ialah ketika Rp 2 miliar dari Rp 100 miliar yang dibelanjakan gubernur tidak bisa dipertanggungjawabkan dan satu rupiah terbukti jelas ada tindakan korupsi, pemerintah daerah tidak dapat menerima opini WTP. [Baca: Ahok: Ada Oknum BPK Tanya Uang Beli Cabai Berapa, Sayur Berapa, Gila... Hina Sekali]

"Tetapi, kalau Rp 2 miliar yang tidak ada pertanggungjawaban itu tidak ada unsur korupsinya segala macam, rekomendasi ada, barangnya ketahuan ada di mana, dan satuan kerjanya bisa mengembalikan uang itu, ya berarti opininya WTP," kata Harry.

Pemprov DKI mendapat opini WDP terhadap laporan keuangan tahun 2014. BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.

Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. [Baca: Gara-Gara BPK, Rencana Ahok Bangun RS Kanker Terancam Batal]

Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

BPK lantas menyoroti beberapa temuan yang wajib menjadi perhatian Pemprov DKI. Temuan itu ialah aset seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT DP yang dianggap lemah dan tidak memperhatikan faktor keamanan aset.

Selain itu, pengadaan tanah RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang tidak melewati proses pengadaan memadai. Indikasi kerugiannya ialah sebesar Rp 191 miliar.

Pemprov DKI juga mengalami kelebihan bayar biaya premi asuransi senilai Rp 3,7 miliar, juga pengeluaran dana bantuan operasional pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.

Temuan lainnya yang perlu diwaspadai Pemprov DKI ialah penyertaan modal dan aset kepada PT Transportasi Jakarta yang tak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini menyangkut tanah seluas 794.000 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.

Hal lain yang menyebabkan DKI dapat opini WDP ialah karena Pemprov DKI dianggap kurang bisa menjaga aset dan berakibat pada beralihnya aset ke pihak ketiga. Akibatnya, hal itu berpotensi merugikan daerah senilai Rp 3,58 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com