Saat dihubungi pada Selasa siang, Kasubdit I Dittipikor AKBP Ade Deriyan mengatakan, lima alat berat tersebut milik PT TWA, salah satu distributor printer dan scanner ke sekolah-sekolah di DKI Jakarta yang pengadaannya tengah diusut penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam kata lain uang hasil penjualan printer dan scanner dibelikan alat berat itu. Sekarang, alat berat itu diletakkan di Sumedang," kata Ade.
Sementara, saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus ini, Ade enggan mengungkapkannya secara lugas.
"Sejauh ini, tersangkanya baru satu, yakni Alex Usman. Yang lain sabar saja," ujar Ade.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada tiga orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus itu. Budi tak mau menyebutkan siapa ketiga orang itu.
Pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap dugaan anggaran siluman dalam APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, ada dua kasus yang diusut, yaitu dugaan korupsi pengadaan UPS; serta pengadaan printer dan scanner.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, polisi menetapkan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Perkara korupsi dan scanner juga menjerat Alex Usman.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.