Gepeng diduga cemburu karena pacarnya, Sarah (19), dekat dengan lelaki lain yang masih berstatus teman, Adi (17). "Mereka semua mabuk alkohol. Padahal, masih sama-sama teman sepermainan," ujar Kapolrestro Jakut Komisaris Besar Susetio Cahyadi didampingi Kapolsektro Penjaringan, Rudi Setiawan, Selasa (7/7/2015).
Para pemuda tersebut diketahui kerap menggelar pesta miras di kawasan kolong Tol Penjaringan, malam menjelang subuh. Lewat perkumpulan tersebut, Gepeng berkenalan dan memadu kasih dengan Sarah sejak beberapa bulan terakhir.
Tanpa diduga, Adi, teman Gepeng, menaruh hati terhadap Sarah yang diketahui bekerja sebagai wanita penghibur. Gayung bersambut, Sarah pun juga menaruh rasa yang sama terhadap Adi.
Tidak terima pacarnya dekat dengan Adi, Gepeng pun mengusir Sarah dan beberapa pemuda lainnya, termasuk Joni yang kerap datang ke wilayah tersebut. Bahkan, Gepeng pun sempat mengancam akan menghabisi Adi yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Merasa masih seperantauan dengan Adi, Joni pun merasa geram dengan sikap arogan Gepeng. Tanpa banyak basa-basi, Joni meluapkan emosinya dengan menusuk Gepeng, Minggu (5/7/2015) malam. Korban pun tewas di lokasi kejadian.
Melihat korban tewas, sejumlah pemuda yang berada di TKP pun membubarkan diri agar tidak dilibatkan dalam kasus tersebut. Sementara itu, jasad korban pun dilarikan ke RSCM untuk diotopsi.
Seusai mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan para saksi, aparat Polsektro Penjaringan langsung melacak keberadaan pelaku. Pelaku pun tidak dapat berbuat banyak saat polisi datang ke kediamannya di Tegal dan menggiringnya ke tahanan Mapolsektro Penjaringan.
Kepada petugas, Joni mengaku khilaf dan mabuk hingga tersulut emosi ketika mendengar Gepeng yang mengancam Adi sehingga ia pun nekat menusuk Gepeng hingga tewas.
"Pelaku kita jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 340 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Susetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.