Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Mobil Parkir, Panti Pijat Ini Ketahuan Beroperasi Saat Ramadhan

Kompas.com - 08/07/2015, 09:38 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Satu rumah toko (ruko) tempat panti pijat "V One Group V Six" di Jalan Sunter Agung, Blok G6 No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetap beroperasi meski ada larangan buka saat Ramadhan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara pun mendatangi panti pijat tersebut pada Selasa (7/7/2015).

"Petugas Satpol PP mendapati kejanggalan saat melihat teras ruko yang penuh dengan kendaraan roda dua, sepatu, dan sandal," ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto, di lokasi.

Petugas sempat mencoba mencari tahu aktivitas di dalam ruko tersebut. Namun, tidak satu pun orang yang ada di dalam ruko merespons panggilan petugas.

Pintu depan ruko yang melayani panti pijat terlihat terkunci rapat. Namun, petugas tidak membuka paksa ruko tersebut.

"Orangnya pada ke mana ini? Halooo...! Pak, Bu..! Bisa dibuka sebentar?" panggil seorang petugas saat mencoba membuka pintu yang terkunci tersebut.

Namun, tidak ada jawaban dari dalam. Akhirnya, petugas hanya menyegel ruko tersebut tanpa menemui pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap panti pijat tersebut.

Menurut Suwarto, pihaknya mengetahui keberadaan panti pijat yang tetap buka saat Ramadhan ini dari laporan warga sekitar yang resah.

"Kita akan segel rukonya karena telah melanggar peraturan. Infomasi warga sini, panti pijat ini masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Ini kan melanggar," ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea beberapa waktu lalu, pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan, sampai pencabutan izin operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com