"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, BPK memberi waktu hingga 60 hari untuk yang diperiksa agar memberi tanggapan dan penjelasan atas laporan itu," kata juru bicara BPK, R Yudi Ramdan di kantornya, Rabu (8/7/2015).
Dari laporan BPK, terdapat 70 temuan permasalahan yang belum tuntas dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. [Baca: Ahok: Ada Oknum BPK Tanya Uang Beli Cabai Berapa, Sayur Berapa, Gila... Hina Sekali]
Menurut Yudi, temuan itu didapat karena tidak sesuai dengan empat kriteria yang digunakan BPK dalam setiap pemeriksaan. [Baca: Ahok: Makin Bagus kalau Bermusuhan dengan BPK]
"Ketentuannya ada empat kriteria dalam pemeriksaan, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan pada perundang-undangan," ucap Yudi.
Secara gambaran umum, Yudi menyebut Pemprov DKI kerap menyalahi proses pemakaian penganggaran tahun 2014 itu. Oleh karenanya, Pemprov harus bisa menyertakan data-data setiap pemakaian anggaran.
"Ada 70 temuan di mana 38 temuannya dalam ranah kepatuhan karena tidak sesuai prosesnya. Makanya kita soroti," kata pria berkacamata ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.