"Sedang kami periksa dari pukul 09.00 WIB tadi. Kami masih mendalami keterangannya terkait proyek tersebut," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwiatma, Rabu (8/7/2015).
Diketahui, Tri Djoko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/7/2015) kemarin dengan alasan sibuk. Namun, kali ini, Tri Djoko yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta hadir dan memaparkan proyek tersebut.
"Dia kami periksa selaku Ketua P2T, selaku kepala panitia dia bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tersebut," ungkapnya.
Dalam proyek tersebut, lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni MR, ADB, MD, JN, dan HS, melakukan penipuan dengan memalsukan surat tanah berupa girik terkait pembebasan lahan Normalisasi Kali Pesanggrahan.
Proyek pembebasan lahan yang memakan biaya hingga Rp 32,8 miliar disinyalir melibatkan sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.