"Sekali ketahuan, langsung dikasih surat peringatan, pedagang harus tanda tangan. Kalau ketahuan lagi, langsung dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) di tempat, langsung diproses," kata Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari, Rabu (8/7/2015).
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, BPOM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan kepolisian. Dengan sanksi seperti itu, diharapkan pedagang bisa jera atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan razia dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di beberapa tempat di Jakarta, masih ditemukan banyak makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta hari ini.
Dalam sidak ke lima pasar di Jakarta Selatan, yaitu Pasar Mayestik, Pasar Santa, Pasar Cipete Utara, Pasar Lenteng Agung, dan Pasar Tebet, ditemukan dua produk yang mengandung formalin.
Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel yang dibawa oleh petugas. "Ditemukan dua produk yang mengandung formalin. Tahu putih yang diambil dari Pasar Santa dan mi basah yang diambil dari Pasar Tebet," tutur Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.