"Palsu ini semua. Pengadilan macam apa ini?" teriak BT seraya melangkah keluar dari ruang sidang Cakra.
Pantauan Kompas.com, jalannya sidang berlangsung alot. Puluhan guru Saint Monica yang memenuhi ruang sidang tampak serius mengikuti pembacaan berkas tuntutan oleh majelis hakim.
Di deretan paling belakang, BT dan kuasa hukumnya berdiri menyimak jalannya persidangan tanpa berkedip. [Baca: Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis]
Air mata perempuan berkulit putih tersebut kian tak terbendung begitu hakim tidak mempertimbangkan setiap dakwaan dan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Beberapa kali, BT tampak berdiskusi sambil berbisik dengan kuasa hukumnya Didi, di sela persidangan.
"Bagaimana bisa barang bukti CCTV dikesampingkan sama hakim?" bisik BT kepada Didi.
Puncaknya, BT pergi meski sidang belum berakhir. Tepat di depan pintu ruang persidangan, BT menyampaikan unek-uneknya terkait jalannya persidangan.
"Nanti akan banyak kasus seperti Engeline. Kasus-kasus pencabulan dan pelecehan akan semakin merajalela. Palsu semua persidangan ini. Kenapa semua fakta diputarbalikkan," tuturnya sambil berlinang air mata.
BT merasa sia-sia dengan upayanya memperjuangkan hukum terhadap anaknya. Dia menganggap lembaga-lembaga perlindungan anak yang ada di Indonesia tidak berfungsi optimal.
"Buat apa saya berjuang sampai saat ini. Sudah banyak anak Indonesia yang mendapat pelecehan. Ini jeritan hati rakyat," ujarnya.
Seperti diketahui, Miss HR dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica.
Ketua mejelis hakim IBN Oka Diputra menyatakan Miss HR dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan.
Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara pada (6/8/2014) lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.