Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Miss HR Bebas, Orangtua L Berlinang Air Mata

Kompas.com - 08/07/2015, 19:47 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BT berteriak spontan saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara IBN Oka Diputra membacakan berkas putusan terdakwa Miss HR, Rabu (8/7/2015). Ibu dari L (3,5), korban pelecahan seksual tersebut, tidak terima dengan keputusan vonis hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman.

"Palsu ini semua. Pengadilan macam apa ini?" teriak BT seraya melangkah keluar dari ruang sidang Cakra.

Pantauan Kompas.com, jalannya sidang berlangsung alot. Puluhan guru Saint Monica yang memenuhi ruang sidang tampak serius mengikuti pembacaan berkas tuntutan oleh majelis hakim.

Di deretan paling belakang, BT dan kuasa hukumnya berdiri menyimak jalannya persidangan tanpa berkedip. [Baca: Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis]

Air mata perempuan berkulit putih tersebut kian tak terbendung begitu hakim tidak mempertimbangkan setiap dakwaan dan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Beberapa kali, BT tampak berdiskusi sambil berbisik dengan kuasa hukumnya Didi, di sela persidangan.

"Bagaimana bisa barang bukti CCTV dikesampingkan sama hakim?" bisik BT kepada Didi.

Puncaknya, BT pergi meski sidang belum berakhir. Tepat di depan pintu ruang persidangan, BT menyampaikan unek-uneknya terkait jalannya persidangan.

"Nanti akan banyak kasus seperti Engeline. Kasus-kasus pencabulan dan pelecehan akan semakin merajalela. Palsu semua persidangan ini. Kenapa semua fakta diputarbalikkan," tuturnya sambil berlinang air mata.

BT merasa sia-sia dengan upayanya memperjuangkan hukum terhadap anaknya. Dia menganggap lembaga-lembaga perlindungan anak yang ada di Indonesia tidak berfungsi optimal.

"Buat apa saya berjuang sampai saat ini. Sudah banyak anak Indonesia yang mendapat pelecehan. Ini jeritan hati rakyat," ujarnya.

Seperti diketahui, Miss HR dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica.

Ketua mejelis hakim IBN Oka Diputra menyatakan Miss HR dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara pada (6/8/2014) lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com