"Semua kendaraan saat car free day tidak boleh melintas, kecuali sepeda dan bus transjakarta," kata Risyapudin di lapangan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Risyapudin ikut mengomentari adanya foto kendaraan dinas angkatan yang masuk ke dalam area car free day pada Minggu (5/7/2015).
Dia menilai aksi kendaraan dinas tersebut terbilang nekat karena melintas pada saat car free day diberlakukan. Namun, dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan sebab polisi hanya bersifat penjagaan. [Baca: Beredar Foto Kendaraan Dinas Angkatan Masuk Area "Car Free Day", Apa Tanggapan Polisi?]
"Sebetulnya, di setiap titik sudah dijaga oleh petugas Dishub dan kepolisian," kata Risyapudin.
Aturan longgar
Belum ada aturan ketat untuk melarang kendaraan yang melintas di ruas jalan car free day. Polisi memandang, dalam pelaksanaan car free day, penjagaan polisi lalu lintas bersifat persuasif.
"Tindakannya sesuai peraturan gubernur (pergub). Jadi, pergub itu sama kita bisa dilakukan teguran karena memang di situ jamnya tertentu dan memang rambu-rambunya sudah ada," kata Risyapudin.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjadi acuan polisi dalam melalukan penjagaan.
Risyapudin menyebut pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait tindakan pengendara nakal tersebut.
"Kita melakukan teguran kepada pengendara yang melintas di car free day untuk istilahnya menggunakan jalur yang lain karena pergub peraturannya seperti itu," kata Risyapudin.
Ke depan, polisi akan berkonsolidasi dengan Dishub dan Transportasi DKI Jakarta terkait penjagaan di titik-titik car free day. Salah satunya ialah agar dapat menghindari kecelakaan di jalur khusus masyarakat untuk berolahraga tersebut.
"Kalau kita memang tahu, bersama Dishub akan mengoptimalkan lagi penjagaan di jalur-jalur car free day untuk menjaga karena di sana banyak pejalan kaki dan sepeda. Salah satunya untuk perlindungan juga," ucap Risyapudin.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan adanya foto yang beredar mengenai kendaraan dinas masuk ke dalam area CFD, Minggu.
Dalam foto tersebut, tampak sebuah sedan dengan pengawalan sepeda motor Polisi Militer (PM) melintas di kawasan larangan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.