"Dengan datangnya selembar surat ini (Proposal) kami memohon kepada Bapak/Ibu pimpinan untuk memberikan kelebihan rejekinya kepada kami berupa THR, meskipun kami tidak bekerja atau menjadi karyawan Bapak/Ibu, tetapi kami juga merupakan sebagian dari orang yang berada di lingkungan Bapak/Ibu mendirikan dan menjalankan usaha di lingkungan kami," tulis ormas dalam surat permohonan THR.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada ormas yang meminta hal ini secara paksa. Polisi akan menindak tegas.
"Kalau seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami, akan kami proses secara hukum," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Tito menambahkan, polisi tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang melakukan tindakan pemerasan. "Kasusnya adalah pemerasan (Pasal) 369 dan 368 KUHP," ucap Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.