"Pelaku ini menjalankan usaha jasa pencucian ketumbar dari 2010 hingga sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Dalam satu bulan, FG bisa mencuci ketumbar hingga 40 ton. Dari tiap kilogramnya, ia bisa meraup untung hingga Rp 1.100. "Jadi per bulan itu bisa Rp 440 juta," kata Komisaris Besar Mudjiono. [Baca: Waspada, Ada Ketumbar Berbahan Kimia Pembersih Toilet]
Ketumbar tersebut dicuci menggunakan bahan kimia berbahaya berupa soda api dan hidrogen peroksida. Dengan demikian, ketumbar terlihat lebih berkualitas sesuai permintaan pasar.
Selain itu, peredaran ketumbar milik FG merambah di Tangerang dan Jakarta. Peredaran ketumbar berbahan kimia berbahaya tersebut hanya masuk dalam pasar-pasar tradisional. "Enggak masuk supermarket," kata Mudjiono.
FG dikenakan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman terhadap FG yakni paling lama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.