"Minggu depan akan kita panggil lagi Pak Tri Djoko, karena pemeriksaan kemarin belum selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2015).
Tri Djoko telah diperiksa pada Rabu (8/7/2015). Dia diperiksa mengenai wewenangnya saat menjabat Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan.
Mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut dinilai bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah untuk normalisasi Kali Pesanggrahan. "Status Tri Djoko sampai saat ini diperiksa sebagai saksi," ucap Mudjiono. [Baca: Diragukan Polisi, Ini Kata Kadis Tata Air DKI]
Sementara itu, sejumlah saksi kasus proyek senilai Rp 32,8 miliar ini juga diperiksa. Saksi tersebut mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
"Nanti perkembangannya kita tunggu bagaimana hasil keterangan saksi yang lain sehubungan dengan Kepala Dinas tersebut. Kemarin sudah dipanggil dari pihak kecamatan, kelurahan dan yang akan datang diperiksa saksi dari pemerintah kota," kata Mudjiono.
Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara.
Sehingga tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu jadi mesti dibayar oleh pemerintah.
Dana yang dibayarkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 32,8 milliar untuk dua lokasi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni MD dan MR yang berperan dalam pengurusan dokumen kepemikan tanah, HS sebagai penyandang dana, serta ABD dan JN sebagai pemilik tanah.
Satu tersangka, yakni MR saat ini berstatus buron. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni ABD dan JN telah meninggal dunia akibat sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.