"Transaksi ini bermasalah karena ada permasalahan hukum. Namun sekali lagi Bank DKI menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa-apa," kata Martono, Kamis (9/7/2015).
Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengincar pegawai Bank DKI Bintara Bekasi yang mencairkan uang korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan sebanyak Rp 32 miliar. Pencairan tersebut dinilai janggal karena dilakukan secara tunai pada saat itu juga.
"Pencairannya harus di Bank DKI di sini (Jakarta), tapi hebatnya dia pencairannya dibikin sore hari di bank di Bekasi, ngapain nyairin duit sore-sore. Rp 32 miliar lagi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwiatma di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015).
Adji Indra mengindikasikan, ada permainan antara pegawai Bank DKI dengan para tersangka. Sehingga, pencairan dapat dilakukan tanpa ada kecurigaan.