Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, pada panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya, status LSR akan dijadikan sebagai tersangka kasus kekerasan kepada anak. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk membuat status LSR tersangka.
"Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).
Audie menjelaskan, dari hasil visum et repertum, penyidik mengetahui adanya luka memar di muka yakni di bibir, parut luka di paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan GT. Selain itu, ada pula saksi yang menyatakan pernah lihat LSR menampar GT. Sehingga modus yang digunakan LSR diduga yakni memukul menampar dan melempar barang ke arah GT.
Untuk mengetahui pemicu LSR diduga menganiaya anaknya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, LSR positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun, Audie mengaku fokus penyidikan selanjutnya adalah pada kasus kekerasan kepada anak, bukan narkoba. Oleh karena itu, selanjutnya LSR hanya akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan.
Pemanggilan, kata dia, akan dilakukan pada Senin (13/7/2015) mendatang. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dari kasus ini, termasuk tetangga dan GT. Selanjutnya, penyidik juga akan meminta hasil pemeriksaan psikologis atas GT maupun LSR.
Diketahui, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.