Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukuman untuk Ibu yang Diduga Gergaji Anaknya

Kompas.com - 10/07/2015, 11:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47) ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12) dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, pada panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya, status LSR akan dijadikan sebagai tersangka kasus kekerasan kepada anak. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk membuat status LSR tersangka.

"Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).

Audie menjelaskan, dari hasil visum et repertum, penyidik mengetahui adanya luka memar di muka yakni di bibir, parut luka di paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan GT. Selain itu, ada pula saksi yang menyatakan pernah lihat LSR menampar GT. Sehingga modus yang digunakan LSR diduga yakni memukul menampar dan melempar barang ke arah GT.

Untuk mengetahui pemicu LSR diduga menganiaya anaknya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, LSR positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun, Audie mengaku fokus penyidikan selanjutnya adalah pada kasus kekerasan kepada anak, bukan narkoba. Oleh karena itu, selanjutnya LSR hanya akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan.

Pemanggilan, kata dia, akan dilakukan pada Senin (13/7/2015) mendatang. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dari kasus ini, termasuk tetangga dan GT. Selanjutnya, penyidik juga akan meminta hasil pemeriksaan psikologis atas GT maupun LSR.

Diketahui, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com