JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak akan menahan ibu tiga anak itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, LSR tidak akan ditahan. Pertama, LSR masih memiliki anak lainnya yang membutuhkan perhatiannya.
"LSR masih punya anak berumur 6 tahun (adik GT) yang masih bergantung kepadanya. Ia juga masih memiliki anak remaja (kakak GT) yang membutuhkannya," ujar dia saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).
Selain itu, korban dari LSR yakni GT tidak dalam kondisi terkapar. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, GT cerdas dan ceria. Ia pun bisa berkomunikasi dengan baik.
Menurut Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman kepada orang yang menganiaya anak hingga anak tersebut mengalami luka berat, ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara.
Namun, menurut Audie, ini tidak terjadi pada kasus GT. "Artinya anak tidak luka berat, makanya hukumannya bisa kurang dari lima tahun," ujar Audie.
Apalagi bila LSR bersikap koorporatif selama menjalani pemeriksaan, ia tidak akan ditahan. Ia pun hanya akan dipanggil untuk diperiksa.
Sementara itu, untuk pemulangan GT, kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A). Pemulangan GT ke rumah bisa dilakukan bila kondisi anak itu benar-benar baik.
Diketahui, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.