Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dilema tersebut dengan pihak-pihak terkait, termasuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi, status LSR kini telah dinaikkan menjadi tersangka.
"Kami perlu mendiskusikan solusi apa yang terbaik dari peningkatan status sebagai tersangka dari terlapor (LSR)," kata Erlinda saat dihubungi, Senin (13/7/2015).
Di satu sisi, hukuman untuk LSR akan memberikan efek jera soal penganiayaan anak. Namun, di sisi lain, hukuman juga akan menjauhkannya dari anaknya. [Baca: Tak Didampingi Pengacara, Ibu yang Diduga Aniaya Anak Tak Jadi Diperiksa]
Namun, menurut Erlinda, LSR tidak bisa terbebas dari hukuman. Sebab, ia telah melakukan penganiayaan yang membuat trauma bahkan kecacatan fisik untuk anaknya. Maka, LSR harus tetap dihukum untuk memberikan efek jera.
"Kami dukung polres dalam berikan efek jera, karena banyak kasus yang tidak terekspos. Kami khawatir bila tidak ditegakkan hukumnya akan berakibat tidak baik," ujar Erlinda.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, LSR tidak akan ditahan.
Audie mengatakan, LSR masih memiliki anak lainnya yang membutuhkan perhatiannya. "LSR masih punya anak berumur enam tahun (adik GT) yang masih bergantung kepadanya.
Ia juga masih memiliki anak remaja (kakak GT) yang membutuhkannya," ujarnya, Jumat (10/7/2015) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.