"Biar disiplin, Bos. Harus begitu," ujar Gembong di Gedung DPRD, Senin (13/7/2015). Akan tetapi, kata Gembong, pemotongan TKD juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan.
Hukuman tersebut tidak boleh berlebihan, tetapi tetap harus mendidik dan memberi efek jera. Peraturan ini juga harus disosialisasikan kepada para PNS agar mereka bisa mematuhi peraturan itu. [Baca: PNS Bolos di Luar Waktu Cuti Bersama, Siap-siap TKD Tidak Dibayar]
Gembong mengatakan, waktu libur PNS yang berjumlah enam hari sudah cukup panjang. Bagi pegawai yang ingin pulang kampung, waktu sepanjang itu dinilai masih cukup. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi PNS soal kurangnya cuti bersama di Pemprov DKI.
"Enam hari itu efektiflah untuk pulang kampung, asalkan masih di Pulau Jawa," ujar Gembong.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika memperingatkan pegawai DKI untuk tidak membolos di luar waktu cuti bersama mereka. Jika membolos, TKD mereka tidak akan diberikan.
"Kalau bolos, TKD enggak dibayar, sama akan dicatat kedisiplinannya. Kalau kumulatif, jadi pelanggaran disiplin," ujar Agus di Balai Kota, Senin (13/7/2015).
Agus mengatakan, pegawai yang membolos juga akan diberikan surat teguran. Selain itu, mereka juga akan diberi teguran lisan. Pegawai DKI mulai libur pada Kamis (16/7/2015) mendatang sampai Selasa (21/7/2015). Dengan demikian, pada Kamis, Balai Kota DKI sudah mulai sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.