"Kami atur setiap orang harus ber-KTP yang sama dengan tempat dia tinggal. Ini juga gampang untuk mencegah orang-orang luar yang enggak ada kerjaan untuk nongkrong di Jakarta dan saya akan kasih mereka KTP," kata Basuki di Plaza Timur Senayan, Jakarta, Selasa (13/7/2015).
Namun, Basuki memberi syarat kepada warga yang bisa dibuatkan KTP DKI. Syaratnya, warga itu harus memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan. Selain itu, warga pendatang itu juga sudah harus tinggal di Jakarta selama 10-15 tahun yang tidak sempat pulang ke kampung halaman untuk mengurus KTP.
Persyaratan terakhir, harus ada tiga tetangga yang menjamin bahwa warga pendatang itu berhak mendapat KTP DKI.
"Misalnya, dia jualan bakso dapat keuntungan Rp 15 juta-Rp 30 juta, kenapa enggak dikasih KTP DKI? Itu potensi pajak. Yang penting juga, dia punya tempat tinggal," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.