Jawab:
Saudara Zakariyyah,
Muntah yang disengaja yang membatalkan puasa misalnya seseorang memasukkan jari atau benda lain ke mulut supaya bisa muntah. Sedangkan, muntah yang tidak disengaja contohnya seseorang yang mabuk pada saya naik kendaraan. Wallahu 'alam.
DR. H. Abdul Mu'ti, M.Ed