Jumlah tersebut meningkat dibanding realisasi penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp 630 miliar.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, peningkatan target penerimaan pajak penerangan jalan dilakukan sehubungan dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik yang ditetapkan pemerintah.
"Kami belum menghitung berapa besaran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari kenaikan tarif listrik. Namun, kami sudah menyusun target penerimaan pajak penerangan jalan hingga akhir 2015 sebesar Rp 690 miliar," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2015).
Agus yakin, target tersebut bisa tercapai. Sebab, hingga pertengahan tahun ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI mencatat pendapatan pajak untuk jenis pajak penerangan jalan telah mencapai Rp 354,13 miliar atau setara 51,32 persen dari target yang ditetapkan.
"Besaran kenaikan penerimaan pajak penerangan jalan seiring kenaikan tarif listrik mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2010 antara 1,5 dan 3 persen. Untuk jenis pajak ini, hingga akhir tahun, kami yakin bisa capai 100 persen," papar Agus.
Sebagai informasi, pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber PAD dari sektor pajak. Setiap daerah memiliki besaran pajak penerangan jalan yang berbeda-beda.
Khusus untuk Jakarta, pajak penerangan jalan merupakan salah satu dari 13 jenis pajak yang masuk ke kas daerah, seperti diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Perda tersebut mencakup aturan mengenai besaran biaya penambahan penggunaan listrik untuk kategori industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam sebesar 3 persen; penggunaan selain industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 2,4 persen; dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.