Abraham menambahkan, Basuki tidak meminta-minta RS Sumber Waras agar mau melepas sebagian lahannya agar bisa dibangun rumah sakit kanker.
Menurut Abraham, proses pembelian tersebut dimulai pada tahun 2014 ketika pihak RS Sumber Waras melihat pemberitaan di media massa bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah membeli lahan RS tersebut.
Abraham mengatakan, pemberitaan itu tidak benar karena RS pimpinannya berada di bawah yayasan dan sama sekali tidak pernah berhubungan dengan pemerintah daerah.
Merasa keberatan karena pemberitaan itu, Abraham pun berinisiatif menemui Basuki di Balai Kota. Ketika dikonfirmasi, Basuki juga mengaku tidak tahu-menahu soal pemberitaan tersebut dan memastikan bahwa yang diberitakan tidak benar.
"Dari sana baru ngobrol-ngobrol sama Ahok (sapaan Basuki). Kita juga baru tahu saat itu kalau peruntukan lahan di RS Sumber Waras hanya untuk rumah sakit, enggak bisa dipakai buat yang lain," kata Abraham kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2015).
Sebelum mengadu ke Basuki soal pemberitaan miring, RS Sumber Waras sudah ada rencana terlebih dahulu untuk menjual sebagian lahannya kepada salah satu pengembang properti.
Hanya untuk rumah sakit
Realisasi dari rencana itu sudah sampai pada transaksi sejumlah uang sebagai tanda jadi dari pihak pengembang. Namun, karena baru tahu lahan di sana tidak bisa dibangun apartemen, penjualan dibatalkan.
"Waktu itu, kita baru tahu dari Ahok kalau enggak bisa dibangun apartemen di sana. Peruntukannya bukan buat apartemen, jadi kita batalkan. Waktu itu, NJOP (nilai jual obyek pajak) yang disepakati dengan pengembang Rp 15.500.000 tahun 2013," tutur Abraham.
Setelah berbincang dengan Ahok, Abraham pun ditawari apakah mau lahannya dibeli oleh Pemprov DKI. Abraham pun menyetujui tawaran tersebut.
Transaksi dilakukan pada bulan terakhir tahun 2014. Saat itu, NJOP lahan di sana Rp 20.755.000 per meter persegi. Nilai itu sesuai dengan yang tertera di dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Ahok belinya sudah sesuai NJOP. Lahan yang dibeli 3,64 hektar. Jadi, di sebelah RS Sumber Waras, nanti dibangun rumah sakit Pemprov DKI yang khusus kanker," ujar Abraham.
Pembatalan transaksi dengan pengembang sudah diatur dan ditetapkan oleh surat keputusan notaris. NJOP yang dipakai adalah NJOP tahun 2014 karena Pemprov DKI melakukan transaksi pada tahun itu, berbeda dengan pengembang yang membeli lahan RS Sumber Waras tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.