Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Hongkong Sembunyikan 350 Kg Sabu di Dalam Mobil

Kompas.com - 15/07/2015, 10:44 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang warga negara Hongkong, CT (39), tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu. Saat apartemennya digeledah, petugas tidak mendapati barang tersebut. Rupanya, dia menyimpan sabu seberat 350 kg di dalam mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 7434 HI.

CT tertangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Ruko Sentral Bisnis Park, Jalan Pluit Karya Timur, Jakarta Utara. Saat itu, CT hendak keluar dari ruko dengan menggunakan sepeda motor, Jumat (10/7/2015).

"Di dalam box ditemukan 10 paket sabu dengan jumlah masing-masing satu kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

TRIBUNNEWS / HERUDIN Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (kiri), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dua kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (tengah) menunjukkan temuan sabu seberat 360 kilogram, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015).
Setelah pengembangan, CT ternyata hendak bertransaksi dengan salah seorang kurirnya yang berinisial MW di salah satu kafe di Jakarta Utara. Tak berselang lama, MW ditangkap di tempat tersebut.

Polisi sempat mengalami kesulitan untuk menguak jaringan dan barang bukti narkotika CT karena persoalan perbedaan bahasa. Akhirnya, polisi mengerahkan penerjemah.

"Dia ternyata punya apartemen juga di CBD Pluit," kata Eko.

Setelah kamar CT digeledah, tidak satu pun sabu ditemukan. Namun, saat penggeledahan, polisi mencurigai sebuah kunci mobil.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis temuan sabu seberat 360 kilogram, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015).
"Tim langsung turun. Saya masih di atas. Ada sekitar 20 menit nyari-nyari mobilnya. Ternyata pas mobilnya dibuka, ada sabu 350 kilogram. Saya langsung turun," kata Eko.

Dari pemeriksaan, CT mengendalikan bisnis sabu lewat mobil tersebut. Ia menaruh mobil itu di tempat parkir dan menggunakannya sebagai tempat penyimpanan dan transaksi.

"Posisinya ada di dekat tembok. Enggak kelihatan CCTV, jadi enggak terlihat," kata Eko.

CT merupakan kurir sabu jaringan Tiongkok-Indonesia. Dia datang bersama dua orang lainnya yang masih dicari, ALG dan JCK.

CT dan MW dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com