Dengan demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, Ciputra harus membatalkan pembelian lahan jika tidak sesuai peruntukan.
"Ciputra kenapa dia batal beli (lahan RS Sumber Waras) karena dia mau ubah lahan peruntukan jadi mal. Saya tahu semua ini karena mereka (Ciputra) masukin surat ke kami dan minta ubah peruntukan kesehatan menjadi komersial. Saya bilang enggak boleh karena Pak Jokowi sudah pesan, sekolah dan rumah sakit jangan sampai diubah jadi mal karena mal sudah terlalu banyak jumlahnya," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (15/7/2015).
Kejadian ini, menurut dia, sama halnya dengan kasus pembangunan apartemen di Kemang V, Jakarta Selatan. Pengembang merencanakan pembangunan apartemen di lahan seluas 1,9 hektar.
Namun, lokasinya berdekatan dengan lembah. Jika dibangun menjadi apartemen, lingkungan sekitarnya dapat terendam banjir. Oleh karena itu, Pemprov DKI menegaskan akan menolak perubahan peruntukan lahan pelayanan publik.
"Kalau memang peruntukannya tidak boleh diubah, biar mereka enggak rugi, lahannya kami beli. Namun, kami belinya sesuai aturan, harus di bawah harga appraisal (taksiran) atau terjemahannya itu harga NJOP (nilai jual obyek pajak) dan rumus membuat NJOP itu maksimum 80 persen dari harga appraisal. Berarti NJOP itu pasti lebih murah dari harga pasar," kata Basuki.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Ciputra telah membayar senilai Rp 50 miliar sebagai uang muka kepada RS Sumber Waras untuk pembelian lahan seluas 3,6 hektar itu.
Basuki mengatakan, sejak DKI memutuskan bahwa peruntukan lahan RS Sumber Waras tidak bisa diubah, uang yang telah dibayarkan Ciputra dikembalikan dan kontrak pun otomatis batal.
Di dalam perjanjian, lanjut dia, ada sebuah klausul yang menyebutkan, jika peruntukan lahan itu tidak bisa diubah, maka Ciputra harus membatalkan pembelian lahan dan menerima uangnya kembali.
Ketika Ciputra membatalkan pembelian, otomatis akta perjanjian perikatan jual beli (APPJB) dengan RS Sumber Waras juga berakhir.
"Makanya sekarang, kamu (Garuda Institute) enggak usah cari-cari alasan. Pertanyaan saya, kamu bisa enggak beli tanah harga NJOP sebesar itu di Jakarta?" kata Basuki.
Adapun lembaga survei bernama Garuda Institute menyebut Basuki telah melakukan tindak korupsi karena diduga melakukan penyelewengan anggaran dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Garuda Institute menyatakan, NJOP lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI terlampau besar, yakni mencapai angka Rp 20.755.000 per meter persegi. Seharusnya NJOP lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI sebesar Rp 7.440.000 per meter persegi.
Perlu diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras senilai Rp 1,5 triliun pada tahun 2014. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit khusus penanganan kanker yang standarnya sama dengan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.