"Dia menggali pakai ujung helmnya itu. Katanya mau mengangkat mayat untuk diambil tali pocongnya," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo ketika dihubungi, Rabu.
Menurut Siswo, Tezar menggali enam kuburan tersebut sedikit demi sedikit. Tanpa disadari, perbuatannya terlihat oleh masyarakat setempat. Tezar pun ditangkap dan diinterogasi oleh warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Siswo mengatakan, ketika ditangkap, Tezar belum selesai menggali satu pun makam. Saat itu, Tezar baru selesai menggali sedalam 30 cm di masing-masing makam.
Belum ada jasad ataupun tali pocong yang berhasil dia dapatkan. "Sudah keburu ketahuan warga," ujar Siswo.
Siswo mengatakan, setelah mengamankan Tezar, polisi langsung membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Ketika diamankan, polisi mengambil barang bukti berupa surat-surat penting milik Tezar. Keluarga Tezar pun dihubungi untuk memberi tahu perbuatan yang baru dilakukannya.
Tezar diikenakan Pasal 180 jo 53 KUHP. Dalam pasal tersebut, kata Siswo, jelas dikatakan bahwa mengeluarkan, mengambil, memindahkan, atau membawa mayat dari kuburan adalah tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.