"Itu kan bangunan tanpa izin, jadi sudah lama. Terus karena ada masalah komplain terus, mereka (pihak gereja) sudah kita kasih batas waktu dua bulan, mereka tidak menyelesaikan apa-apa, ya sudah. Sebenarnya saya masih toleransi (waktu) itu," kata Bambang sebelum melakukan pertemuan dengan pihak GKPI di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (23/7/2015).
Bambang mengatakan, bangunan tersebut sudah lama disegel pemerintah, yakni sekitar dua tahun. Tetapi, kemudian pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur memberi kesempatan mengurus izin dengan jangka waktu selama dua bulan. [Baca: Ahok Akan Bongkar Gereja di Jatinegara karena Tak Memiliki Izin]
"Saya beri kesempatan dua bulan untuk melaksanakan proses izinlah segera. Masih saya bantulah. Tetapi enggak (diurus), ya sudah," ujar Bambang.
Izin yang terkendala bagi GKPI yakni soal izin lingkungan. Pihak gereja, kata dia, belum mendapat persetujuan warga setempat berupa tanda tangan.
Peruntukan bangunan yang sebelumnya tempat tinggal kemudian menjadi tempat ibadah dianggap tidak pas. "Izin di masyarakat, di lingkungan, sama peruntukannya juga enggak pas. Kan yang penting pertama dari lingkungannya dulu, baru nanti meningkat ke atas," ujar Bambang.
Menurut dia, perizinan ke atas maksudnya yakni pihak gereja mengurus di Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Setelah mendapat rekomendasi dari FKUB, baru mengurus izin di Pemprov DKI.
"Bukan kewenangan saya, ke FKUB. Jadi kan harus izin lingkungan dulu, nanti dibawa ke FKUB, dapat rekomendasi baru ke Pemprov DKI. Itu mekanismenya. Terus dari planning-nya di lingkungan," ujar Bambang.
Saat ini, pihak gereja tengah mengadakan rapat dengan pihak wali kota, yang diikuti kepolisian, TNI, tokoh agama, dan elemen lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.