Menurut dia, tanah tersebut dulunya adalah tanah milik seseorang bernama Husein yang diwakafkannya untuk kepentingan warga sekitar 50 tahun yang lalu. Atas dasar itu, Elizabeth mengkritik Pemerintah Provinsi DKI yang tiba-tiba mengklaim tanah tersebut.
"Dasarnya apa tiba-tiba Pemda mengklaim itu tanah mereka? Makanya saya berani bela warga. Undang-undang menyatakan, tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun itu jadi hak milik, apalagi ini 50 tahun," kata Elizabeth kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2015).
Anggota Komisi E ini menilai, penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan tersebut menyalahi aturan. Apalagi, kata dia, pejabat Pemprov DKI tak ada yang bisa menjelaskan argumen yang kuat mengenai status tanah tersebut.
"BPN kan birokrat. Bisa aja mereka disogok buat mengeluarkan sertifikatnya. Saya sempat tanya Pak Wali Kota (Jakarta Pusat), dia gagap enggak bisa menjelaskan. Wakil Wali Kota juga begitu, gagap," ujar Elizabeth.
Elizabeth terlihat berusaha menghalang-halangi suatu alat berat yang hendak merobohkan bangunan liar di lokasi tersebut pada penertiban yang dilakukan pagi tadi. Ia datang bersama sejumlah anggota salah satu ormas dengan membawa pengeras suara dan melakukan orasi hingga aksi sempat memanas.
Petugas akhirnya berjaga dengan pagar betis di lokasi agar puluhan anggota ormas tidak bisa masuk ke lokasi. Sedangkan petugas lainnya terus melakukan pembongkaran lapak dan bedeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.