Ia menduga para orang tua murid yang mengeluhkan perubahan sistem pengambilan dana KJP adalah orang tua yang dulunya sering menggunakan uang KJP anaknya bukan untuk keperluan pendidikan.
"Jadi kalau ada keluhan KJP tidak ada dananya itu tidak benar," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Mulai tahun ini, sistem pengambilan dana KJP memang diubah menjadi sistem non tunai. Untuk mencairkan dana KJP, siswa tidak lagi dapat mengambil semua dana tersebut. Pengambilannya dibatasi sebesar Rp 50.000 per minggu.
Sisanya, bisa dilakukan dengan auto debet jika membeli barang untuk keperluan sekolah. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana KJP yang marak pada tahun 2013 dan 2014.
"Dulu kan pas dikirim ke rekening, mereka berbondong-bondong ke Bank DKI untuk mengambil semua uangnya. Bahkan kadang-kadang diambil sama orangtuanya dan digunakan bukan untuk kebutuhan sekolah," ujar Arie.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, siswa penerima data KJP pada semester I/2015 sebanyak 489.150 siswa. Jumlah tersebut terbagi dua, yaitu 59,67 persen atau sebanyak 291.900 siswa dari sekolah negeri dan 40,33 persen atau sebanyak 197.250 siswa sekolah swasta.
Selama semester I tahun 2015, dana KJP yang sudah dicairkan sejak 29 Mei 2015 telah terserap mencapai Rp 956 miliar. Jumlah itu mencapai sekitar 49,9 persen dari total anggaran dana KJP dalam APBD DKI 2015 sebesar Rp 1,9 triliun.
Dinas Pendidikan DKI mengatakan sudah tidak ada lagi data ganda siswa penerima KJP karena pendataannya sudah berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.