Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Itulah Kalau Sudah Terkuasai Cemburu..."

Kompas.com - 25/07/2015, 12:31 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Elisabeth, ibunda Ade Sara Angelina Suroto, kerap merasa kesepian sejak kepergian putri semata wayangnya. Belakangan, ia meminta keponakan perempuannya untuk menemaninya di rumah yang dihuninya bersama suaminya, Suroto.

"Meskipun enggak bisa menggantikan Sara, tetapi membuat saya enggak selalu merasa sepi," ujar Elisabeth kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2015).

Kendati menjadi kerap merasa kesepian, Elisabeth mengaku tidak memiliki dendam kepada kedua pembunuh anaknya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Sebab, menurut dia, tidak ada gunanya membalas dendam.

"Saya sebagai orangtua kalau tidak bisa menyikapi kasus ini, jadi akan negatif. Perasaan, hati, dan sikap jadi negatif. Buat apa? Jadi harus ikhlas dan pasrah," kata Elisabeth.

Ia pun menginginkan kasus ini memberikan pelajaran untuk siapa pun. Sikap brutal yang didasari dengan cemburu tidak akan memberikan kebaikan.

"Itulah kalau sudah terkuasai cemburu. Harusnya bisa menjadi contoh karena cemburu bisa dialami siapa saja," ucap dia.

Ia mengurai, akibat tidak pikir panjang karena cemburu juga bisa merepotkan orang lain, misalnya keluarga. Menurut Elisabeth, pada kasus ini, vonis hukuman Hafitd dan Assyifa tentu membuat orangtuanya sedih.

"Pada saat melakukannya (pembunuhan), memang enggak kepikiran keluarga. Tetapi kalau sudah begini, keluarganya pasti repot. Kalau saya membayangkan jadi orangtuanya, pasti hancur ketika divonis hukuman seumur hidup," kata dia.

Pembunuhan Ade Sara terjadi pada 3 Maret 2014 lalu. Saat itu, Hafitd dan Assyifa terlebih dulu menyiksa mahasiswa Universitas Bunda Mulia itu di mobil milik Hafitd.

Ade Sara meninggal kehabisan napas karena mulutnya disumpal tissue dan koran. Setelah tewas, kedua pembunuhnya membuang mayat Ade Sara di pinggir tol Bintara.

Pada Desember 2014 lalu, Hafitd dan Assyifa divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk menaikan hukumannya menjadi seumur hidup. MA kemudian mengabulkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com