Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Rumah Ibadah yang Sudah Lama Berdiri Harus Dibantu Perizinannya

Kompas.com - 25/07/2015, 22:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, rumah ibadah yang telah berdiri sejak lama mesti dibantu pembuatan izinnya oleh pemerintah. Basuki mengacu salah satu peraturan pada buku di kantor wilayah agama yang menyatakan, rumah ibadah yang sudah ada dan beroperasi di bawah tahun 2006 mesti dibantu izinnya.

Hal ini disampaikan Ahok, sapaan akrab Basuki, menyikapi masalah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang bermasalah dengan izin bangunan. Menurut Ahok, karena gereja tersebut telah ada sejak tahun 1972 dan menjadi tempat ibadah selama 33 tahun, maka pemerintah perlu untuk membantu membuatkan izin untuk gereja tersebut.

"Kan enggak lucu, contoh rumah ibadah sudah 33 tahun beribadah di situ. Lingkungan enggak ada yang masalah. Begitu kamu mau rehab, cuma gara-gara tetanggamu diancam tanda kutip atau enggak mau tanda tangan, masa ditutup rumah ibadah. Nah itu yang enggak boleh," kata Ahok, di sela kegiatan halalbihalal bersama DPRD di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2015) malam.

Kendati demikian, karena GKPI menyalahi aturan sudah merehab padahal tak punya izin, sementara ini maka bangunan di atas lantai dua menurutnya tetap harus dibongkar. Pagi tadi, GKPI telah melakukan bongkar sendiri bangunan.

"Sementara dia enggak boleh kerjain dulu sampai dia kita kasih surat izin IMB. Tapi prinsip kami, kalau rumah ibadah yang lama harus kita bantu suratnya diberesin, sama seperti beberapa mesjid itu (awal) dari wisma menjadi rumah ibadah. Itu kita kasih bantu. Ubah peruntukan," ujar Ahok.

Ahok mengaku sudah memberitahu Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana soal gereja GKPI. Jika GKPI tersebut adalah gereja yang baru jadi tempat ibadah, maka harus mengikuti SKB dua menteri. Namun, karena gereja tersebut telah 33 tahun melaksanakan kegiatan ibadah, maka pemerintah harus membantu izinya sesuai peraturan Kanwil Agama.

"Makanya saya tadi bicara sama wali kota, 'kamu harus jelasin kalau (mereka) minta gereja baru, benar. Tapi kalau gereja lama, masa 33 tahun beribadah mesti disetop hanya gara-gara minta tanda tangan tetangga.? Solusinya akan bantu beresin perizinannya. Ibadahnya (mereka) tetap jalan," ujar Ahok.

Sebelumnya, gereja GKPI dibongkar bagian atas lantai duanya karena menyalahi izin bangunan. Pembongkaran dilakukan sendiri pihak gereja. Pihak GKPI diberi waktu 7x24 jam untuk membongkar sendiri lantai dua bangunan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com